POLITIK RAKYAT DAERAH
POLITIK RAKYAT DAERAH
BAGAIMANAKAH hubungan antara suatu Pemerintahan – Daerah (Daerah daerah) ?
Pasal 18 ayat 2 “Hubungan keuangan, … pemanfaatan sumber … alam … diatur … adil dan selaras …”
(Batang Tubuh UUD RI Pasal pasal)
Berdasarkan
“…, … (… gemeenschappen) …, … diadakan perwakilan, … pemerintahan pun … dasar permusyawaratan”
(penjelasan resmi UUD RI)
Terjemahan Konstitusif (Politis
1. Tidak Individualisme
2. Perwakilan Kuasa. Ke Pemerintahan
3. Musyawarah
“… landschappen … (Nasional = Land. Kebudayaan)
“… volkschappen … (Tradisionalisasi Kerakyatan)
Dialektika lah (agar, tanggap cepat) Thesiskalisasi Logika Kekuasaan Politik “dalam Permusyawaratan” – Daerah daerah ke Sistim ”… pemerintahan …
1. “….. tidak berdasarkan kekuasaan belaka …”
Undang Undang Dasar Pasal 4 ayat 1 “….. memegang kekuasaan pemerintahan …”
Sehingga, Quasif “ke” Parlemen, tidak ke Presiden. Biarpun Presidensial. Pasal 5 ayat 1 “….. kekuasaan membentuk undang undang …”
Pasal 7 A “… atas usul DPR , … terbukti … melakukan … pengkhianatan …”
Namun,
Pasal 7 C “Presiden tidak dapat … membubarkan DPR”
2. ”….. atas sistim konstitusi, tidak absolutisme …”
Maksud “Tidak” = Figur. Dan atau Penguasa
3. “Kedaulatan Rakyat dipegang MPR … seluruh Rakyat …..”
(Penjelasan Resmi UUD)
Mengapa ?!?
(Pembukaan UUD Alinea ke IV)
“….. membentuk suatu Pemerintahan … Indonesia … berdasarkan … kerakyatan …”
<Jeda
Politik Daerah ke Negara
UUD RI Pasal 22 E ayat 2 “Pemilihan … memilih anggota DPR, DPD …..”
tetapi (hati hati !) menerjemahkan Perwakilan, Kekuasaan (= Daerah daerah) – Pemerintahan
Didasarkan
Pasal 28 C ayat 1 “… berhak …pemenuhan … manusia”
Pasal 28 D ayat 3 “Setiap warganegara berhak … sama DALAM pemerintahan”
Pasal 28 I ayat 5 “Identitas budaya … hak masyarakat … selaras zaman … peradaban …”
Terpolitisasi (Baca, menjadi Politik Daerah), karena Berkemampuan
Pasal 33
ayat 2 “Cabang cabang Produksi … menguasai …”
Kata “menguasai” = dikerjakan
ayat 3 “….. air … kekayaan alam … untuk … rakyat”
1. Air ke Pertanian (Kebudayaan)
2. Alam = Materialisme
3. “untuk” = Politik. Ke Kelas
Dalam rangkaian Perjuangan Rakyat di Daerah daerah untuk membentuk Masyarakat Sosialisme. Terselenggarakan dan berlangsung Kekuasaan Rakyat “Miskin”. Dilaksanakan Sosial HAKNYA (Kemanusiaan)
<Titik
Penjajahan = Imperialisme. Menguasai Daerah daerah di Indonesia. Dilakukan
1. Kolonialisme (Uang)
2. Penindasan Buruh = Tenaga (Manusia Pekerja) di Daerah daerah
menguasai
- Lahan. Ke Adat (Hukum)
– Produksi
– Sumber Ekonomik (Alam)
dll
3. PEMISKINAN = Lapar Pangan
Jaringan jaringan Kapitalist atas Wilayah Dunia. Keuangan (= Emas) Perdagangan. Dalam Individualisme Ekonomi (Monopolisme)
Dukungan Militerisme masuk dalam Perekonomian. Membinasakan Nilai = Manusia Zaman. Menghancurkan Gugus gugus Juang. Mendidik Mentalitas Feodalisme
Revolusi ke Materialisme. Dibenturkan. Pembukaan UUD RI “….. pergerakan pergerakan … rakyat Indonesia … berdaulat “. Atas Nasional Kesatuan – Wilayah wilayah = Daerah daerah. Kebebasn = HAK di Tanahnya
Industrialisme jadi Pemilikan Rakyat Manusia (= Kekuasaan) dari Perbuatan ke perbuatan Bangsa dalam Masyarakat Sosialisme = Kemasyarakatan Internasional
Utopia ke Politik (Materialisasi) sekali-gus Thesiska “Alam (di Pikirannya)
1. Sumber Alam ke Produksi
2. Buruh = Tenaga (Kelas). Terjamin Upah Keuangan = Negara
3. Nasional Industri (Pemerintahan) ke Perdagangan (Distribusi)
Daerah daerah (Kelahiran = HAK) suatu Negara Konstitusi ke Pemerintahan Kenegaraan
UUD RI Pasal 28 H ayat 1 “… berhak HIDUP … bertempat tinggal …”
Alasan alasan Politik
Pasal 25 A “… Indonesia adalah … Negara … dengan wilayah … hak haknya …”
Maka
Pasal 28 C ayat 1 “… berhak pemenuhan kebutuhan dasarnya … manfaat dari … pengetahuan dan teknologi, … budaya …”
<Tutup
SELESAI. Ini, Politik