Wednesday, September 16, 2009

GERAK KUASA RAKYAT

 

PENJELASAN

TENTANG “GERAK KUASA”

RAKYAT

 

Kepada

 

Yth. 1. Ketua Umum PERSATUAN RAKYAT DEMOKRATIK ;

           2. Ketua Umum PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ;

           3. Ketua Umum PARTAI POPOR ;

           4. Ketua Umum PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL ;

           5. Ketua ketua (Umum) ORGANISASI PENDUKUNG ;

           6. Sekertaris Jenderal PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL ;

           7. Ketua MAJELIS RAKYAT ;

 

 

 

    I. KESEPAKATAN “GERAK”

        (KE NEGARA

        ATAS PEMERINTAHAN)

 

1. Sosial Kemanusiaan (HAK)

 

2. Sosial = Kekuasaan (Tujuannya)

 

3. Sosial HAK (Kelas)

 

dst.

 

Bukan Negara = Pemerintahan (Tetapi, Demokratisasi. Karena, Wilayah). Bukan Kuasa Individualist. Bukan Militerisme

 

Dikatakannya, KOLEKTIF ! Berdasarkan

 

1. Kerakyatan = HAK di Negara

 

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Hasil Amandeer (Kerakayatan ?)

 

Pasal 28 C ayat 1 “… berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya … umat manusia”

 

2. Persamaan (= Hubungan). Keadilan

 

Pasal 28 H ayat 2 “….. berhak … persamaan dan keadilan”

 

3. Budaya (Tani, Industrialisasi)

 

Pasal 28 I ayat 1 “Indentitas budaya … hak masyarakat … zaman … peradaban”

 

Membentuk Kepemimpinan dalam Masyarakat

 

ANGGARAN DASAR

PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK

 

Pasal 7 “….. rakyat dalam revolusi … politik, ekonomi …”

 

Terlihat oleh -  untuk = karena Rakyat. Adalah, suatu Kekuasaan. Berbuat !

 

PENJELASAN RESMI

UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA

 

Umum

 

II. Pokok pokok Pikiran

 

“……. terkandung

 

     “… persatuan …..

     “… mengatasi … paham …” (= Individualisme)

     “… keadilan …..

 

“……. kebatinan … pikiran … yang menguasai hukum …

 

“……. membuat, merubah … mencabut …

 

“… berubah … hidup … gerak gerak kehidupan masyarakat … INDONESIA …

 

Tentang Pasal pasal

 

Pasal 1 “… pikiran kedaulatan rakyat. … yang memegang kedaulatan …”

 

Pasal 2 ayat 1 “….. ialah … sistim … ekonomi …”

 

Pasal 23 “… caranya … hidup dan didapat … oleh rakyat sendiri.”

 

Pasal 32 “Kebudayaan … ialah … usaha … dan daya Rakyat …..”

 

Bab IV

Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

 

“… produksi … pemilikan … masyarakat …..”

 

“… bukan orang seorang …..”

 

KEBEBASAN = HAK (MERDEKA)DI ATAS TANAHNYA

 

“… alam … bumi … air …..”

 

Karena,

 

Pasal 28 C ayat 2 “… HAKNYA secara kolektif … untuk masyarakat, … dan negaranya”

 

Maka

 

adalah Pertanggung jawabannya. Biarpun politik (= HAK pun gerak. Lembaga ?  Kelompok ?). Tetapi, bukan Hukum ke Peng - HAK - an

 

Penuntutan atas Kesalahan. Beda. Antara Negara - Hukum. Bersanksi (Dituduh = Pidana. Dari Luar). Terjadi Penghapusan Bukti (atas Delik. Individualisasi ?)

 

Yang dituntut = Hukum. Ke Perbuatan Normatifik. Memungkinkan (Copot  “Jabatan”. Atau  Kekuasaan ?)

 

Agar,

 

1. Kekuasaan Rakyat di Negara

 

2. Suara Pemilih ke Tujuannya

 

3. Masyarakat pun Sosialis (Pembentukan)

 

Gerak Rakyat = Pergerakan. Ini lah, Pengertiannya. MEMBEBASKAN. Dalam Putusan Kekuasaan

 

Pasal 28 D ayat 3 “….. berhak … sama dalam pemerintahan”

 

Pasal 28 E ayat 1 “….. hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara …”

 

    II. PERSETUJUAN DASAR JUANG

 

Dari Penjelasan di atas, gerakan gerakan Rakyat punmenuju Kekuasaan Rakyat “Miskin” harus dan bahkan wajib disetujui oleh Rakyat (Kemasyarakatan). Melalui Politik rakyat ke Negara. Didasarkan Kerakayatan HAK Kolektifnya

 

    III. MASSA = AKSI. Perbuatan HAK ke Negara Ekonomi (Baca, Kolektivisme)

 

Perkenankan, Ketua PERSATUAN RAKYAT DEMOKRATIK, tidak dalam Tulisan ini, tetapi Pembahasan Rakyat Demokratik Hubungan Kekuasaan Massa Rakyat

 

Namun, Pendasaran Arah jelas, Kamerad. Sosialisme ………

 

Bukanlah wewenang Kami Pembebas, tetapi “yang kini” di Dalam, Kawan kawan. Melaksanakan Demokrasi, yang telah dilalui. (Pembentukan Nasional. Kerakyatan). TerpilihPemimpin = Kepartaian (oleh). Diselenggarakan = Demokratisasi Kekuasaan (di) Negara

 

<Tunda

 

 

 

BERSAMBUNG KAH ?

 

 

 

 

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 14:14:36 | Permalink | No Comments »

Sunday, September 13, 2009

NEGARA - KEPEMIMPINAN, TENTARA

NEGARA

KEPEMIMPINAN (Anti Militerisme)

NEGARA

KEPEMIMPINAN apapun jua berdasarkan suatu Kekuasaan Rakyat. ”Suatu” yang menghubungkan Negara – Tentara. Melalui Demokratisasi Kekuasaan di Negara. Menjadi Pembentu Tentara Rakyat. Ke Organisasi. Kemampuan kemampuan (= Militer) ditujukan Pertahanan Rakyat dalam MEMBEBASKAN Rakyat (Kemanusiaan Sosial)

Maka, Militerisme memakai Demokrasi (Baca, Konstitusi)

<Jeda

Banyak Militerisme Berkekuasaan. Ke Tyranik. Penguasaan Ekonomi (Negara ciptaaan Kapitalisme, Imperialistik, atau jadi “Alat” Kekuasaan Individualist). Terjadi Perlawanan Rakyat = Kontra

Ini lah, Anti Militerisme. Biarpun tidak mungkin Negara Tanpa Pertahanan. Berlaku Perlawanan Rakyat di Dunia. Terbentuk matarantai Perjuangan

- Kemerdekaan (guerrilyas)

- Diplomasi Politik Damai. Menggalang Anti Perang Militerisme

- Bantuan Pangan (Dunia)

dsbnya

Atau, ketika Negara dikuasai Individualisasi atas Ketentaraan. Membentuk Kedaulatan (Baca tanpa di) Negara – Pemerintahan Junta Militer. Berdasarkan alasan Keamanan Demokrasi

1. Lahan lahan Pertanian = Kuasa Militer (”Jatah” Pangan)

2. Pembatalan Kepunyaan  Alat alat (= Senjata Ekonomi) Produksi

3. Ekonmisasi bentukan kerja Militerisme = “Kaum” – Pedagang

4. Uang “atas dalam” Negeri saja (= Pembiayaan Non Usaha)

5. Penguasaan Wilayah wilayah dengan Aturan aturan Peperangan (di) Negara

Lalu, dalam beberapa Keadaan, JIKA Militerisme yang menang, Kehancuran untuk Kelompok kelompok (Rasional yang Logik. Samar. Bentuk Politik Juang) Rakyat di suatu Negara yang (”jadi”) Moderen, karena Tekno Persenjataan Bunuh Manusia manusia (Genocide = musnah karena Perbuatan suruhan) di atas Permukaan Bumi  = Dunianya sendiri Tanpa Perlawanan

<Titik

Seluruh Pembicaraan, yang ada Ketentaraan  (hadir, atau Tentang) = Rahasia Negara. Sebab, “Telah” berhubungan dengan Perang. Tegas

Sosialist dari Abad ke Abad Zamani mengalami,  mendalam – memahami Aturan aturan = Kerahasiaan. Perintah (Terjemahan Bebas Keamanan). Terbatas = bukan Pembatasan Kuasanya

<Tutup

SEMENTARA TULISAN KAMI PUN

TERNYATA

DALAM PEMBATASAN. SEKIAN

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 08:31:58 | Permalink | No Comments »

Thursday, September 3, 2009

PENGUASAAN - SESUATU KEADILAN

PENGUASAAN - SESUATU KEADILAN

 

 

 

“BERBICARA, tidak lah diam. Karena,

melihat.

Dan, bicara Tentang Keadilan, maka Ke - Tidak Adil - an

Terungkap”

 

 

 

AKAN KAH Militerisme yang Bodoh menghancurkan Teman ? Ke Si Pedagang. Atau, dibalik. Perdagangan tanpa sengaja (Bukan Politikus) , terjungkalkan di Perpolitikan mereka. Lalu, dikerjai Teman Sama Kepentingan = Berkelahi. Dan, semua lihat

 

Itulah ! Keadilan, … Bapak ! Merasakan Penguasaan saling jatuh menjatuhkan. Karena, Perdagangan saja. Sedikit pun tanpa menyesali injakan tanpa ampun

 

Sementara, Para Pedagang saling menunggui. Namun, terabaikan Permohonan Buruh berbicara HAK = Pekerjaan (“Kaum”). Menjerit jerit di belakang pagar tembok. Terkunci. Kuatir Tuduhan Hukum. Memandangi “senjata” Si Kaya (= Pembeli). Ketakutan. Gemetar, karena merasakan Lapar Anak di rumah. Ini, Ke - Tidak Adil - an, Bapak … ! Berdemo dapat “Bayaran Makan” ke perut sendiri. Terlupakan di rumah. Karena, TIDAK memiliki Lahan = Tempat Rumah. Landreform hanya untuk Petani. Tidak untuk Buruh. Saya bicara yang di Amerika dan Tidak di sini

 

Konsep Ekonomi ke Pertempuran. Mengatasi Pengangguran Buruh Nasional. Di - apa - kan kah ? Kerja tanpa rumah. Perang Misi - Kesucian. Yaitu, atas Kemiskinan di Negara. Berlaku Tanah = Emas ke Uang

 

Presiden Yang Rasialist - Campuran Lawan Mahkamah Agung (bukan hanya Pimpinan tetapi Kelembagaan) = Lambang Persatuan Nasional Abad ke abad

 

Kekuasaan atas Keadilan. Melalui Hukum ? Libatan Kuasa Militer = Kebangsaan (Nation). Dan, berdatangan Militerisme - ist dari Daerah se - Benua

 

(Mahkamah (Ketua = Pelembagaan Negara) Agung yang “baru” Terlantik Tanpa keinginan Obama, menarik Tentara ke Konstitusi. Dihadapi Si Rasial (HAK) Moderen. Kalah ! Di kedua Parlemen (= Dagang)

 

Buruh hanyalah Tenaga. Di Amerika. Suatu Masyarakat, yang “Diadil-i”). Diperhatikan. Biarpun keluar masih dinyatakan Buruh. Menyandang “Nasib” (sampai Tingkatan Anak). Tidak berpunya Lahan untuk Perumahan, ‘Bung ! Kepemilikan Si Empu Uang

 

 

 

SELESAI

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 07:59:40 | Permalink | No Comments »

Wednesday, September 2, 2009

POLITIK RAKYAT DAERAH

POLITIK RAKYAT DAERAH

 

 

 

BAGAIMANAKAH hubungan antara suatu Pemerintahan – Daerah (Daerah daerah) ?

 

Pasal 18 ayat 2 “Hubungan keuangan, … pemanfaatan sumber … alam … diatur … adil dan selaras …”

(Batang Tubuh UUD RI Pasal pasal)

 

Berdasarkan

 

“…, … (… gemeenschappen) …, … diadakan perwakilan, … pemerintahan pun … dasar permusyawaratan”

 

(penjelasan resmi UUD RI)

 

Terjemahan Konstitusif (Politis

 

1. Tidak Individualisme

 

2. Perwakilan Kuasa. Ke Pemerintahan

 

3. Musyawarah

     “… landschappen … (Nasional = Land. Kebudayaan)

    “… volkschappen … (Tradisionalisasi Kerakyatan)

 

Dialektika lah (agar, tanggap cepat) Thesiskalisasi Logika Kekuasaan Politik “dalam Permusyawaratan” – Daerah daerah ke Sistim ”… pemerintahan …

 

1. “….. tidak berdasarkan kekuasaan belaka …”

 

Undang Undang Dasar Pasal 4 ayat 1 “….. memegang kekuasaan pemerintahan …”

 

Sehingga, Quasif “ke” Parlemen, tidak ke Presiden. Biarpun Presidensial. Pasal 5 ayat 1 “….. kekuasaan membentuk undang undang …”

 

Pasal 7 A “… atas usul DPR , … terbukti … melakukan … pengkhianatan …”

 

Namun,

 

Pasal 7 C “Presiden tidak dapat … membubarkan DPR”

 

2. ”….. atas sistim konstitusi, tidak absolutisme …”

 

Maksud “Tidak” = Figur. Dan atau Penguasa

 

3. “Kedaulatan Rakyat dipegang MPR … seluruh Rakyat …..”

 

(Penjelasan Resmi UUD)

 

Mengapa ?!?

 

(Pembukaan UUD Alinea ke IV)

 

“….. membentuk suatu Pemerintahan … Indonesia … berdasarkan … kerakyatan …”

 

<Jeda

 

 

 

Politik Daerah ke Negara

 

UUD RI Pasal 22 E ayat 2 “Pemilihan … memilih anggota DPR, DPD …..”

 

tetapi (hati hati !) menerjemahkan Perwakilan, Kekuasaan (= Daerah daerah)  – Pemerintahan

 

Didasarkan

 

Pasal 28 C ayat 1 “… berhak …pemenuhan … manusia”

 

Pasal 28 D ayat 3 “Setiap warganegara berhak … sama DALAM pemerintahan”

 

Pasal 28 I ayat  5 “Identitas budaya … hak masyarakat … selaras zaman … peradaban …”

 

Terpolitisasi (Baca, menjadi Politik Daerah), karena Berkemampuan

 

Pasal 33

 

ayat 2 “Cabang cabang Produksi … menguasai …”

 

Kata “menguasai” = dikerjakan

 

ayat 3 “….. air … kekayaan alam … untuk … rakyat”

 

1. Air ke Pertanian (Kebudayaan)

 

2. Alam = Materialisme

 

3. “untuk” = Politik. Ke Kelas

 

Dalam rangkaian Perjuangan Rakyat di Daerah daerah untuk membentuk Masyarakat Sosialisme. Terselenggarakan dan berlangsung Kekuasaan Rakyat “Miskin”. Dilaksanakan Sosial HAKNYA (Kemanusiaan)

 

<Titik

 

 

 

Penjajahan = Imperialisme. Menguasai Daerah daerah di Indonesia. Dilakukan

 

1. Kolonialisme (Uang)

 

2. Penindasan Buruh = Tenaga (Manusia Pekerja) di Daerah daerah

 

menguasai

 

     -  Lahan. Ke Adat (Hukum)

     – Produksi

     – Sumber Ekonomik (Alam)

 

dll

 

3. PEMISKINAN = Lapar Pangan

 

Jaringan jaringan Kapitalist atas Wilayah Dunia. Keuangan (= Emas) Perdagangan. Dalam Individualisme Ekonomi (Monopolisme)

 

Dukungan Militerisme masuk dalam Perekonomian. Membinasakan Nilai = Manusia Zaman. Menghancurkan Gugus gugus Juang. Mendidik Mentalitas Feodalisme

 

Revolusi ke Materialisme. Dibenturkan. Pembukaan UUD RI “….. pergerakan pergerakan … rakyat Indonesia … berdaulat “. Atas Nasional Kesatuan – Wilayah wilayah = Daerah daerah. Kebebasn = HAK di Tanahnya

 

Industrialisme jadi Pemilikan Rakyat Manusia (= Kekuasaan) dari Perbuatan ke perbuatan Bangsa dalam Masyarakat Sosialisme = Kemasyarakatan Internasional

 

Utopia ke Politik (Materialisasi) sekali-gus Thesiska “Alam (di Pikirannya)

 

1. Sumber Alam ke Produksi

 

2. Buruh = Tenaga (Kelas). Terjamin Upah Keuangan = Negara

 

3. Nasional Industri (Pemerintahan) ke Perdagangan (Distribusi)

 

Daerah daerah (Kelahiran = HAK) suatu Negara Konstitusi ke Pemerintahan Kenegaraan

 

UUD RI Pasal 28 H ayat 1 “… berhak HIDUP … bertempat tinggal  …”

 

Alasan alasan Politik

 

Pasal 25 A “… Indonesia adalah … Negara … dengan wilayah … hak haknya …”

 

Maka

 

Pasal 28 C ayat 1 “… berhak pemenuhan kebutuhan dasarnya … manfaat dari … pengetahuan dan teknologi, … budaya …”

 

<Tutup

 

 

 

SELESAI. Ini, Politik

 

 

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 12:00:06 | Permalink | No Comments »