PERTARUNGAN DI DAERAH DAERAH
Pul, AS
———————————————————–
2. Penulis
3. Calon (di Jawa Tengah)
SEDERHANAN, Demokrasi diterjemahkan “KEKUASAAN” Rakyat untuk
- Memilih
- Dipilih
- Pilihan
karena, Undang Undang Dasar (Konstitusi). Tetapi, bukan Hukum. Suatu rangkaian dari Politiksasi Kedaulatan Rakyat di “Negara”
Membentuk
1. Kepemimpinan = Presiden (Lembaga)
2. Pemerintahan
a. Kenegaraan (= Penyelenggara Negara)
b. Keputusam keputusan Negara
c. Administrasi Politik Negara
3. Parlemen Nasional (Baca, Wilayah wilayah)
Pelaksanaan Kehendak Masyarakat dalam Kependudukan (Warga) ke Tujuannya (Kemanusiaan Sosial)
Parlemen (Legislatif) di Negara
1. Parlemen Nasional (Pemilihan)
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
b. Dewan Perwakilan Rakyat RI
2. c. Dewan Perwakilan Daerah (Lembaga Politik)
3. d. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
e. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Hubungan Sosial Politik “atas Negara” antara Parlemen dan Kepresidenan, dilihat dalam Kemampuan kemampuan mempersiapkan PEMIMPIN di Negara, terpolitisasi SUARA Pemilih dari Para Calon lewat Partai partai Politik
Berlangsung 2 (dua) Tahapan
Tahap I. Demokratisasi (Calon)
a. Pencalonan
b. Suara
Tahap II. c. Pertukaran (muatan) Politik
terjadi “di dalam” Parlemen (Keanggotaan). Berdasarkan Hak Negara (Pilihan), dibicarakan (Penyelenggara Kedaulatan Rakyat)
Sesudah Daerah daerah mengajukan Syarat syarat (Kepresidenan) lewat PemilihanCalon calon Terpilihnya memperkuat Nilai nilai Tukar
Lalu, ajuan Program program untuk Masyarakat. Dalam hubungan Kepartaian. Taut Batini Calon - Kepemimpinan - Pemilih
You are really talented on writting article,i will come as soon as you update blog.
You are really talented on writting article,i will come as soon as you update blog.