Friday, September 12, 2008

PERTARUNGAN DI DAERAH DAERAH

PERTARUNGAN ATAU “KOALISI” POLITIK DAERAH

Pul, AS
———————————————————–

                               1. Pendiri Front Pergerakan Rakyat Daerah
                               2. Penulis
                               3. Calon (di Jawa Tengah)

SEDERHANAN, Demokrasi diterjemahkan “KEKUASAAN” Rakyat untuk

     - Memilih
     - Dipilih
     - Pilihan

karena, Undang Undang Dasar (Konstitusi). Tetapi, bukan Hukum. Suatu rangkaian dari Politiksasi Kedaulatan Rakyat di “Negara”

Membentuk

1. Kepemimpinan = Presiden (Lembaga)

2. Pemerintahan

   a. Kenegaraan (= Penyelenggara Negara)
   b. Keputusam keputusan Negara
   c. Administrasi Politik Negara

3. Parlemen Nasional (Baca, Wilayah wilayah)

Pelaksanaan Kehendak Masyarakat dalam Kependudukan (Warga) ke Tujuannya (Kemanusiaan Sosial)

— o0o —

Parlemen (Legislatif) di Negara

1. Parlemen Nasional (Pemilihan)

    a. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
    b. Dewan Perwakilan Rakyat RI
 
2. c. Dewan Perwakilan Daerah (Lembaga Politik)

3. d. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
    e. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten

Hubungan Sosial Politik “atas Negara” antara Parlemen dan Kepresidenan, dilihat dalam Kemampuan kemampuan mempersiapkan PEMIMPIN di Negara, terpolitisasi SUARA Pemilih dari Para Calon lewat Partai partai Politik

Berlangsung 2 (dua) Tahapan

     Tahap  I. Demokratisasi (Calon)
                   
                    a. Pencalonan
                    b. Suara

    Tahap II. c. Pertukaran (muatan) Politik

terjadi “di dalam” Parlemen (Keanggotaan). Berdasarkan Hak Negara (Pilihan), dibicarakan (Penyelenggara Kedaulatan Rakyat)

Sesudah Daerah daerah mengajukan Syarat syarat (Kepresidenan) lewat PemilihanCalon calon Terpilihnya memperkuat Nilai nilai Tukar

Lalu, ajuan Program program untuk Masyarakat. Dalam hubungan Kepartaian. Taut Batini Calon - Kepemimpinan - Pemilih

— o0o —

Sehingga, tiada lagi Parliamentary Trashold, didasarkan Pemilih = Suara (Kedaulatannya). Berlaku atas Calon di Daerah Puntuk Pemilihan. Menjadi Perwakilan (Kameral -  Systim)

SEKIAN

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 08:42:32 | Permalink | Comments (2)