Sunday, January 14, 2007

Penghapusan Hak hak Kepemilikan Atas Tanah (Marx, Karl - 1869)

Sekalipun tidak bermaksud mendiskusikan di sini semua argumen yang dikedepankan oleh para pembela hak-pemilikan partikelir atas tanah-para ahli-hukum, -filsafat, dan -ekonomi-politik-pertama-tama akan kita nyatakan bahwa mereka menyamarkan kenyataan sebenarnya tentang penaklukan dengan jubah hak-alamiah. Jika penaklukan (perebutan) merupakan suatu hak alamiah di pihak (orang-orang) yang sedikit jumlahnya, maka yang banyak hanya perlu mengumpulkan kekuatan secukupnya untuk memperoleh hak alamiah merebut kembali yang telah dirampas dari pihak mereka. Dalam perjalanan sejarah, para penakluk itu berusaha memberikan semacam sanksi sosial pada hak asli mereka yang mereka dapatkan melalui kekerasan kasat mata, melalui alat-alat hukum yang mereka paksakan. Pada akhirnya datanglah filsuf yang menyatakan hukum-hukum itu mengimplikasikan persetujuan universal dari masyarakat. Seandainya memang benar hak-pemilikan tanah secara perseorangan itu berdasarkan persetujuan universal seperti itu, maka kita menegaskan bahwa perkembangan ekonomi masyarakat, peningkatan jumlah dan konsentrasi rakyat, keharusan akan kerja kolektif dan terorganisasinya pertanian maupun mesin-mesin dan penemuan-penemuan serupa, menjadikan nasionalisasi atas tanah suatu keharusan sosial, yang terhadapnya tidak akan mempan segala macam omongan tentang hak-hak pemilikan.

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 16:41:48
Comments

2 Responses to “Penghapusan Hak hak Kepemilikan Atas Tanah (Marx, Karl - 1869)”

  1. You are thinking, lots of hard work, much clearer, super progress, I am proud of you, showing your stuff, that’s the way, keep studying, almost there, so close, better than ever, I knew you could do it, way to go.

  2. acer laptop says:

    highly readable and, in part, quite entertaining….the website is certainly worth a visit

Leave a Reply