Tambahan : POLITIK KEKUASAAN NEGARA
KERAKYATAN termuat di Konstitusi/Undang Undang Dasar. Namun, bukan suatu hukum.
Karena,
1. Hukum bukan suatu perbuatan perbuatan mengatur, yang dilaksanakan dalam politik perseorangan/kelompok kelompok untuk berkuasa, menguasai Rakyat ;
2. Rakyat tidak pernah membutuhkan Negara, tetapi Negara didirikan karena keberadaan Rakyat, dan Negara pun menjadi “tempat” dalam satu kesatuan wilayah wilayah dan daerah daerah ;
3. Hukum bukan suatu Kekuasaan di Negara, sebagaimana yang sedang diterapkan sekarang ini di Indonesia, menjadi Kekuasaan (Hukum) Negara ;
Adapun Kekuasaan memang bersumber dari
1. (karena) Hak hak akibat suatu Perjanjian (moderen) ;
2. Kepemimpinan melalui Pemilihan (Negara) ;
3. Hubungan Kekerabatan ke Luar (Kuno) ;
Lalu, membentuk Kekuasaan - Pelaksana di Negara, yang kemudian dinamakan Pemerintahan (Goverment).
Maka, Rakyat dengan Hak hak Pemilih, Dipilih untuk Perwakilan di Negara, berkemampuan politik juga. Politik Kekuasaan Negara (Legislative, Trias Politika - Murni).
Sedangkan perseorangan dari kelompok kelompok untuk MELAKSANAKAN KEKUASAAN, adalah, Hukum, DIATUR dengan mendapatkan PERSETUJUAN KERAKYATAN berdasarkan Akibat Politik dari Pemilihan Kepemimpinan di Negara (= Sumber).
Sehingga, tampak Pemerintahan bukan untuk menjadi Penguasa di Negara atas Rakyat, dalam bentuk Kelembagaan Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Perdana Menteri.
KERAKYATAN
PARTAI PARTAI POLITIK
DI NEGARA
Ajaran Politik Kenegaraan membagi Partai partai (Politik)
1. Partai Kenegaraan (Komunis) ;
2. Partai partai Politik ;
3. Partai Politik buatan suatu Pemerintahan (mendukung) ;
Fungsi Kepartaian (Politik)
1. Mengikuti suatu Pemilihan di Negara ;
2. Mempersiapkan Calon Pemimpin di Negara ; dan
3. Membentuk suatu Pemerintahan di Negara ;
Ketika terjadi Keadaan akibat De - Politisasi Kekuasaan di Negara, maka Partai partai Politik melaksanakan
1. Menarik Figur Kepemimpinan, yang Terpilij dan melaksanakan Kekuasaan ;
2. Mengembalikan KEDAULATAN kepada Rakyat ;
3. Membubarkan Partai, disebabkan Ketiadaan Kekuasaan di suatu Negara sambil menyongsong Pemilihan berikut ;
Meskipun Parlemen masih berlangsung dengan Sidang sidang Keanggotaan (= Wakil wakil Kerakyatan) dalam Kelembagaan Perwakilan saja, sampai Pemerintahan, yang baru terbentuk lagi di Negara.
Sekian, terima kasih.