Saturday, November 18, 2006

Tambahan : POLITIK KEKUASAAN NEGARA

KERAKYATAN termuat di Konstitusi/Undang Undang Dasar. Namun, bukan suatu hukum.

 

Karena,

1. Hukum bukan suatu perbuatan perbuatan mengatur, yang dilaksanakan dalam politik perseorangan/kelompok kelompok untuk berkuasa, menguasai Rakyat ;

2.    Rakyat tidak pernah membutuhkan Negara, tetapi Negara didirikan karena keberadaan Rakyat, dan Negara pun menjadi “tempat” dalam satu kesatuan wilayah wilayah dan daerah daerah ;

3.   Hukum bukan suatu Kekuasaan di Negara, sebagaimana yang sedang diterapkan sekarang ini di Indonesia, menjadi Kekuasaan (Hukum) Negara ;

 

Adapun Kekuasaan memang bersumber dari

 

1.    (karena) Hak hak akibat suatu Perjanjian (moderen) ;

 

2.   Kepemimpinan melalui Pemilihan (Negara) ;

 

3.   Hubungan Kekerabatan ke Luar (Kuno) ;

 

Lalu, membentuk Kekuasaan - Pelaksana di Negara, yang kemudian dinamakan Pemerintahan (Goverment).

 

Maka, Rakyat dengan Hak hak Pemilih, Dipilih untuk Perwakilan di Negara, berkemampuan politik juga. Politik Kekuasaan Negara (Legislative, Trias Politika - Murni).

 

Sedangkan perseorangan dari kelompok kelompok untuk MELAKSANAKAN KEKUASAAN, adalah, Hukum, DIATUR dengan mendapatkan PERSETUJUAN KERAKYATAN berdasarkan Akibat Politik dari Pemilihan Kepemimpinan di Negara (= Sumber).

 

Sehingga, tampak Pemerintahan bukan untuk menjadi Penguasa di Negara atas Rakyat, dalam bentuk Kelembagaan Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Perdana Menteri.

 

 

 

KERAKYATAN

PARTAI PARTAI POLITIK

DI NEGARA 

 

 

Ajaran Politik Kenegaraan membagi Partai partai (Politik)

 

1.    Partai Kenegaraan (Komunis) ;

2.    Partai partai Politik ;

3.    Partai Politik buatan suatu Pemerintahan (mendukung) ;

 

Fungsi Kepartaian (Politik)

 

1.    Mengikuti suatu Pemilihan di Negara ;

2.    Mempersiapkan Calon Pemimpin di Negara ; dan

3.    Membentuk suatu Pemerintahan di Negara ;

 

Ketika terjadi Keadaan akibat De - Politisasi Kekuasaan di Negara, maka Partai partai Politik melaksanakan

 

1.    Menarik Figur Kepemimpinan, yang Terpilij dan melaksanakan Kekuasaan ;

2.    Mengembalikan KEDAULATAN kepada Rakyat ;

3.  Membubarkan Partai, disebabkan Ketiadaan Kekuasaan di suatu Negara sambil menyongsong Pemilihan berikut ;

 

Meskipun Parlemen masih berlangsung dengan Sidang sidang Keanggotaan (= Wakil wakil Kerakyatan) dalam Kelembagaan Perwakilan saja, sampai Pemerintahan, yang baru terbentuk lagi di Negara.

 

 

 

Sekian, terima kasih. 

 

 
 

 


 


 

 

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 09:49:56 | Permalink | No Comments »

Tuesday, November 14, 2006

DE POLITISASI KEKUASAAN NEGARA

DE - POLITISASI KEKUASAAN DI NEGARA
DALAM
PEMAHAMAN AJARAN KERAKYATAN 

1.

 

NEGARA adalah

    1. Suatu wilayah wilayah - Tempat - Daerah daerah ;

    2. Rakyat  ;

    3. Ada Pemerintahan Sah dari Suatu Kekuasaan di Negara ;

 

Pemerintahan, yang akan dibentuk

    1. Hasil Suatu Demokrasi ;

    2. Berkemampuan untuk melaksanakan Kekuasaan di Negara secara de Jure dan de Facto ;

    3. Membuat aturan aturan Kenegaraan untuk Sosial - Kemasyarakatan, bersama dengan suatu Parlemen ;

    4. Pelaksanaan Ekonomisasi - Perdagangan, yang berdasarkan Keuangan Negara agar Makmur dan Sejahtera ;

    5. Suatu Keadilan Nyata ;

 

Cara cara Pelaksanaan Kekuasaan di Negara mengacukan

    1. Niat mencapai Tujuan Pendirian Negara ;

    2. Berkeadilan ;

    3. Jaminan atas Hak hak Kerakyatan - Demokratik ;

 

2.

 

De - Politisasi di suatu Parlemen untuk meniadakan Kekuasaan di Negera meskipun dimungkinkan dalam Undang Undang Dasar/Konstitusi, berdasarkan hanya lah Pemerintahan telah melanggar Undang Undang Dasar/Konstitusi, berdampak

    1. Parlemen bukan Pelaksana Kekuasaan ;

    2. Kekuasaan dalam Undang Undang Dasar/Konstitusi kembali ke Rakyat salah satu unsur Keberadaan Negara ;

    3. Presiden seketika itu dinyatakan BERHENTI. Pemerintahan Bubar (Demisoner) ;

 

Keseimbangan dan Pembentukan kembali Kekuasaan di Negara, menjadi Tuntutan Kerakyatan Demokratik, yang dilaksanakan dalam suatu Pemilihan lagi nanti. Jelas ini bukan lah coup d tat, memungkinkan Peniadaan Suatu Negara berkedaulatan Rakyat.

 

3.

 

Sejauh mana kah Partai partai mempergunakan Kewenangan kewenangan Kenegaraan di dalam Keadaan demikian ? Kami bahas dalam Tulisan berikut.

 

 

 

Sekian, terima kasih. 

 

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 08:31:14 | Permalink | No Comments »

DE-POLITISASI KEKUASAAN NEGARA

DE - POLITISASI KEKUASAAN NEGARA

DALAM

PEMAHAMAN “AJARAN KERAKYATAN”

 

1.

 

NEGARA adalah

 

1.     Suatu Wilayah wilayah - Tempat - Daerah daerah ;

2.     Rakyat ;

3.     (Ada) Pemerintahan Sah dari Suatu Kekuasaan (di Negara) ;

 

Pemerintahan, yang akan dibentuk,

 

1.     Hasil Suatu Demokrasi ;

2.     Berkemampuan untuk melaksanakan Kekuasaaan di Negara secara de Jure dan de Facto ;

3.     Membuat aturan aturan Kenegaraan Sosial - Masyarakat, Bersama dengan Suatu Parlemen ;

4.     Pelaksanaan Ekonomisasi - Perdagangan, yang berdasarkan Keuangan Negara untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan ;

5.     Suatu Keadilan Nyata ;

 

Cara cara Pelaksanaan Kekuasaan di Negara, mengacukan

 

1.     Niat mencapai Tujuan Pendirian Negara ;

2.     Berkeadilan ;

3.     Jaminan atas Hak hak Kerakyatan ;

 

2.

 

De - politisasi di suatu parlemen untuk meniadakan Kekuasaan di Negara meski pun  dimungkinkan dengan alasan alasan Pemerintahan telah melanggar Konstitusi dan UUD Negara, berdampak Politik

 

1.                 Parlemen Memang Bukan Pelaksana Kekuasaan ;

2.                 Kekuasaan dalam Konstitusi kembali di Rakyat.Dalam artian Rakyat sebagai salah satu unsur unsur Keberadaan dari Negara ;

3.                 Presiden seketika itu dinyatakan Berhenti, Pemerintahan Bubar.

 

Keseimbangan dan Pembentukan kembali Kekuasaan di Negara, menjadi Tuntutan Demokrasi, yang dilaksanakan dengan Suatu Pemilihan Kerakyatan lagi.

 

3.

 

Sejauh mana kah Partai partai Politik mempergunakan kewenangan kewenangan Kenegaraan di dalam rangka Keadaan demikian ? Dalam tulisan berikut dipaparkan. Sekian, terima kasih.

 

 

 

Selesai.-

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted by Front PERGERAKAN RAKYAT DAERAH at 07:43:40 | Permalink | No Comments »