GERAK KUASA RAKYAT
PENJELASAN
TENTANG “GERAK KUASA”
RAKYAT
Kepada
Yth. 1. Ketua Umum PERSATUAN RAKYAT DEMOKRATIK ;
2. Ketua Umum PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ;
3. Ketua Umum PARTAI POPOR ;
4. Ketua Umum PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL ;
5. Ketua ketua (Umum) ORGANISASI PENDUKUNG ;
6. Sekertaris Jenderal PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL ;
7. Ketua MAJELIS RAKYAT ;
I. KESEPAKATAN “GERAK”
(KE NEGARA
ATAS PEMERINTAHAN)
1. Sosial Kemanusiaan (HAK)
2. Sosial = Kekuasaan (Tujuannya)
3. Sosial HAK (Kelas)
dst.
Bukan Negara = Pemerintahan (Tetapi, Demokratisasi. Karena, Wilayah). Bukan Kuasa Individualist. Bukan Militerisme
Dikatakannya, KOLEKTIF ! Berdasarkan
1. Kerakyatan = HAK di Negara
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Hasil Amandeer (Kerakayatan ?)
Pasal 28 C ayat 1 “… berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya … umat manusia”
2. Persamaan (= Hubungan). Keadilan
Pasal 28 H ayat 2 “….. berhak … persamaan dan keadilan”
3. Budaya (Tani, Industrialisasi)
Pasal 28 I ayat 1 “Indentitas budaya … hak masyarakat … zaman … peradaban”
Membentuk Kepemimpinan dalam Masyarakat
ANGGARAN DASAR
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
Pasal 7 “….. rakyat dalam revolusi … politik, ekonomi …”
Terlihat oleh - untuk = karena Rakyat. Adalah, suatu Kekuasaan. Berbuat !
PENJELASAN RESMI
UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA
Umum
II. Pokok pokok Pikiran
“……. terkandung
“… persatuan …..
“… mengatasi … paham …” (= Individualisme)
“… keadilan …..
“……. kebatinan … pikiran … yang menguasai hukum …
“……. membuat, merubah … mencabut …
“… berubah … hidup … gerak gerak kehidupan masyarakat … INDONESIA …
Tentang Pasal pasal
Pasal 1 “… pikiran kedaulatan rakyat. … yang memegang kedaulatan …”
Pasal 2 ayat 1 “….. ialah … sistim … ekonomi …”
Pasal 23 “… caranya … hidup dan didapat … oleh rakyat sendiri.”
Pasal 32 “Kebudayaan … ialah … usaha … dan daya Rakyat …..”
Bab IV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
“… produksi … pemilikan … masyarakat …..”
“… bukan orang seorang …..”
KEBEBASAN = HAK (MERDEKA)DI ATAS TANAHNYA
“… alam … bumi … air …..”
Karena,
Pasal 28 C ayat 2 “… HAKNYA secara kolektif … untuk masyarakat, … dan negaranya”
Maka
adalah Pertanggung jawabannya. Biarpun politik (= HAK pun gerak. Lembaga ? Kelompok ?). Tetapi, bukan Hukum ke Peng - HAK - an
Penuntutan atas Kesalahan. Beda. Antara Negara - Hukum. Bersanksi (Dituduh = Pidana. Dari Luar). Terjadi Penghapusan Bukti (atas Delik. Individualisasi ?)
Yang dituntut = Hukum. Ke Perbuatan Normatifik. Memungkinkan (Copot “Jabatan”. Atau Kekuasaan ?)
Agar,
1. Kekuasaan Rakyat di Negara
2. Suara Pemilih ke Tujuannya
3. Masyarakat pun Sosialis (Pembentukan)
Gerak Rakyat = Pergerakan. Ini lah, Pengertiannya. MEMBEBASKAN. Dalam Putusan Kekuasaan
Pasal 28 D ayat 3 “….. berhak … sama dalam pemerintahan”
Pasal 28 E ayat 1 “….. hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara …”
II. PERSETUJUAN DASAR JUANG
Dari Penjelasan di atas, gerakan gerakan Rakyat punmenuju Kekuasaan Rakyat “Miskin” harus dan bahkan wajib disetujui oleh Rakyat (Kemasyarakatan). Melalui Politik rakyat ke Negara. Didasarkan Kerakayatan HAK Kolektifnya
III. MASSA = AKSI. Perbuatan HAK ke Negara Ekonomi (Baca, Kolektivisme)
Perkenankan, Ketua PERSATUAN RAKYAT DEMOKRATIK, tidak dalam Tulisan ini, tetapi Pembahasan Rakyat Demokratik Hubungan Kekuasaan Massa Rakyat
Namun, Pendasaran Arah jelas, Kamerad. Sosialisme ………
Bukanlah wewenang Kami Pembebas, tetapi “yang kini” di Dalam, Kawan kawan. Melaksanakan Demokrasi, yang telah dilalui. (Pembentukan Nasional. Kerakyatan). TerpilihPemimpin = Kepartaian (oleh). Diselenggarakan = Demokratisasi Kekuasaan (di) Negara
<Tunda
BERSAMBUNG KAH ?